PENERAPAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI PT DANADIPA BERTU PERKASA SURABAYA

Authors

  • Atfiasih Natalia Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya
  • Pinky Pinanta Dewi Institut Kesehatan dan Bisnis Surabaya

Keywords:

Jasa Konstruksi, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Final

Abstract

Pengenaan pajak pada jasa konstruksi sangat diperhatikan karenaapenerimaan pajakapenghasilan (PPh) badanajasakonstruksiamerupakan salah satuapenerimaan pajak terbesarayang diperolehaNegara. Selain itu jasaakonstruksi menjadiasalah satu kegiatanadalam bidangaekonomi, sosial danabudaya yang mempunyaiaperan pentingadalam pencapaianaberbagai sasaranaguna menunjang keterwujudanatujuan pembangunananasional. Penelitian iniabertujuan untukamembantu pihakaperusahaan untukamenganalisa penerapanapemotongan, penyetoran, danapelaporan PPhaFinal dalamamenjalankan kegiatanausaha harus selalu beriringanadengan kewajiban perpajakan, termasukajuga usaha dalamabidang konstruksi yang sudahadiatur dalam PeraturanaPemerintah Nomor 51 tahuna2008. PP Nomor 40 tahun 2009 tentang PajakaPenghasilan AtasaPenghasilan dari UsahaaJasa Konstruksiasesuai denganaperaturan yangaberlaku. Sampel penelitianaini PPh Final masaaJanuari sampai denganaDesember 2021 sertaadata pendukung tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020. Dalamapenelitian ini menggunakan jenis dataaprimer dan data sekunder. Metodeapengumpulan dataayang digunakanaadalah melakukanawawancara, dokumentasi dan penelitianakepustakaan. Metodeaanalisis data dilakukanasecara deskriptifadengan pendekatan kualitatif. Hasilapenelitian menunjukkanabahwa PenerapanaPemotongan, Penyetoran, danaPelaporan PPhaFinal atas JasaaKonstruksi padaaPT. DanadipaaBertu Perkasa, Surabayaasudah sesuaiadengan ketentuanaperpajakan PajakaPenghasilan UUaNo. 36 Tahun 2008.

Downloads

Published

2021-11-30