Penerapan Akuntansi Murabahah Pada PT. Bank BCA Syariah Sesuai Dengan PSAK 102
Keywords:
Bank Syariah, AKuntansi Muhasabah, Pernyataan Standar Akuntantansi Keuangan Nomor 102Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi murabahah pada Bank BCA Syariah terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakawan dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode analisis penelitian ini adalah metode Deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembiayaan kredit dengan menerapkan akuntansi murabahah telah sesuai dengan Pernyataan Standa Akuntansi Keuangan Nomor 102, dimana Bank BCA Syariah berlaku sebagai penjamin pembiayaan. Terdapat perbedaan antara bunga bank konvensional dan bagi hasil bank syariah. Bank konvensional menentukan bunga dibuat pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu mendapatkan keuntungan, sedangkan bank syariah penentuan besarnya nilai rasio atau bagi hasil dibuat pada waktu akad yang berpedomanan pada kemungkinan untung dan rugi.